Kamis, 31 Januari 2013

Open University

Universitas Terbuka

Mapenda Kab.Sanggau

Mapenda Kab.Sanggau

Notulen Rapat




              MADRASAH TsANAWIYAH NURUL HUDA PARINDU
                           NPSN : 30112339   STATUS TERDAFTAR
                          Email : mtsnurulhuda2012@gmail.com
                          Alamat : Jalan Kalimantan Blok C Sukamulya Kec. Parindu Kab. Sanggau 78561
 

PWN
NOTULEN RAPAT DINAS
MTs.NURUL HUDA PARINDU

Sifat rapat                               :           Periodik
Hari dan Tanggal                    :           Sabtu, 26 Januari 2013
Rapat dilakukan di                  :           MTs.NURUL HUDA PARINDU,Desa Sukamulya
Rapat dimulai pada jam          :           10.00 WIB
Dipimpin oleh                         :           Kepala Madrasah Bpk. Darman,S.Ag
Acara Rapat                            :           Persiapan mengahadapi UAN tahun 2012/2013
Peningkatan disiplin Siswa/Siswi MTs.Nurul Huda Parindu
                                                            Penambahan Guru Bidang Studi Penjasorkes ( Bpk.Sabar,S.Pd )
                                                            Pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
                                                            Les Komputer untuk para Siswa/Siswi MTs.Nurul Huda Parindu,
                                                            MA Darul Hidayah juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.
                                                            Acara OOSN 2013.
Yang hadir dalam rapat          :           Kepala Madrasah beserta Dewan Guru

Rapat dimulai tepat pada jam 10.00 wib dan langsung dipimpin oleh Kepala Madrasah

Segera dilakukan pelaksanaan Les Mata Pelajaran yang diUANkan.
Biaya untuk pembayaran Guru Les disamakan dengan tahun lalu.

Kepala Madrasah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran semua guru serta pegawai / karyawan yang datang tepat pada waktunya sehingga rapat dapat dimulai sesuai dengan rencana.
Perlu ditingkatkan kedisiplinan Siswa/Siswi seperti seringnya terlambat datang ke Sekolah (terutama bagi siswa), terlambat masuk ke kelas pada saat bel berbunyi, kurangnya perhatian wali kelas terhadap kelasnya, prilaku siswa,kebersihan kelas, serta pakaian seragam.
Siswa bermasalah atas nama : Ponirin ( Kelas VIII ).
Atas hal-hal tersebut diatas, dimohon perhatian guru dan pegawai untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk mencapai usaha-usaha tersebut, maka diminta usul dan saran dari para Bapak/Ibu.

Guru-guru yang memberikan usulan dan saran  :
Bpk.Puji Setiawan
Ibu Suhartini,S.Ag
Ibu Khomsaroh Yuliani
Bpk.Sakedi Sy
Bpk.Abdul Rahmat Hidayatullah,S.Pd

Bapak Puji Setiawan,memberikan saran supaya dilakukan pemanggilan orang tua siswa atas nama Ponirin ( Kelas VIII ),jika dikemudian hari tidak terjadi perubahan pada prilaku anak tersebut maka dengan sangat terpaksa anak tersebut akan dikembalikan kepada Orang tua Siswa tersebut.

Ibu Suhartini,S.Ag,memberikan saran supaya untuk pemanggilan Orang Tua Siswa tersebut perlu dipersiapkan bukti fisik tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Siswa tersebut agar diketahui oleh Orang Tua Siswa tersebut.

Ibu Khomsaroh Yuliani,memberikan saran supaya anak tersebut diberikan pengarahan lebih lanjut untuk perubahan lebih baik pada diri Siswa tersebut.

Bpk.Sakedi,Sy,memberikan saran menambahkan dan menegaskan apa yang sudah disampaikan oleh Bpk.Puji Setiawan.

Bpk.Abdul Rahmat Hidayatullah,S.Pd,menanggapi permintaan Siswa/Siswi kelas IX untuk bisa bergabung dengan kelas VIII.
MTs.Nurul Huda Parindu mengikuti OOSN 2013,dan segera untuk dibina bagi yang mengikuti kegiatan OOSN 2013 tersebut.

Tanggapan dari Kepala Madrasah atas saran-saran diatas adalah:
Akan dipertimbangkan mengenai saran tentang Siswa bermasalah dan akan dikonfirmasikan dengan pihak-pihak yang terkait, seperti orang tua siswa tersebut  sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan di Gedung MTs.Nurul Huda Parindu pada hari Minggu,10 Februari 2013 pukul 07.00 WIB.Undangan Pengurus Yayasan,Orang Tua murid, Siswa/Siswi PAUD Nurul Huda Parindu dan Siswa/Siswi MA Darul Hidayah.

Pelaksanaan Les komputer dilaksanakan pada saat jam pelajaran dan diluar jam pelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi.Pembiayaan Les Komputer di luar pelajaran ditentukan oleh Pengelola.

Sebelum rapat ditutup, Kepala Madrasah meminta kepada notulis untuk membacakan kembali keputusan-keputusan yang telah diambil dan berharap agar setelah dilaksanakannya rapat ini, guru serta pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Setelah dibacakan keputusan rapat dan tidak ada perubahan, maka Kepala Madrasah menyatakan terima kasih dan menutup rapat dinas tersebut.

Rapat ditutup pada jam 11.36 WIB.


                    Mengetahui dan menyetujui                                                     Sukamulya,26 Januari 2013

                          Kepala Madrasah                                                                        Pembuat Notula
                                                                                                  
 


                       D A R M A N , S.Ag.                                                                       S U P O Y O

Tata Tertib Siswa/Siswi MTs Nurul Huda Parindu



Assalamu'alaikum wr.wb.

Guna berlangsungnya proses Belajar Mengajar dengan nyaman dan dalam situasi yang kondusif maka dari itu kami perlu membuat Tata Tertib ini.

Mudah-mudahan dapat ditaati dengan seksama.

Trim's................

Wassalamu'alaikum wr.wb.



TATA TERTIB MTS NURUL HUDA PARINDU

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH SISWA MTS NURUL HUDA PARINDU

I.HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

A.  HAK-HAK SISWA

1.   Mengikuti Kegiatan Belajar mengajar  (KBM) dengan baik
2.   Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri,sekolah maupun organisasi Siswa Intra Sekolah
3. Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan    Ekstrakurikuler yang ada di MTS Nurul Huda Parindu
4. Mendapatkan Informasi,bimbingan ,kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas,BK,Guru, dan Karyawan  MTS Nurul Huda Parindu  secara Adil
5.  Memberikan saran dan Kritik yang membangun terhadap kebijaksanaan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
6.    Melakukan Pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

B.  KEWAJIBAN SISWA

1.    Mentatati TATA TERTIB yang ada
2.    Mengikuti Program sekolah
3.    Hadir di sekolah paling lambat pukul 6.50 wib sampai selesai kegiatan sekolah pukul 12.20 wib
Kecuali Hari Jum’at sampai jam 11.00 wib ataupun ada kegiatan Ekstrakurikuler yang didikuti sampai pukul 17.00 wib.
4.    Siswa yang tidak mengikuti KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) :
·   Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s/d 2 Hari maka orang tua /wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
·     Sakit selama lebih dari 2 Hari wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
·     Keperluan Lain selama lebih dari 2 hari, maka wali murid  wajib datang kesekolah untuk mengurus perizinannya kepada wali kelas
5.    Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM  :
·     Sakit harus mendapat Izin dari guru pengajar atau piket
·    Keperluan keluarga harus mendapat izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswa
·        Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar ,piket, dan Pembina Ekstrakurikuler
·  Dijemput sebelum jam pelajaran selesai, maka penjemput wajib  melapor kepada guru piket dan menyerahkan Kartu Tanda Identidas Penjemput
6.   Berprilaku baik,jujur, dan hormat kepada Kepala Sekolah,Guru,Karyawan,dan sesama Siswa di Lingkungan MTs   Nurul Huda Parindu
7.   Berperan aktif menciptakan suasana Kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
8.  Menjaga nama baik almamater sekolah dan berupaya meningkatkan prestasi,baik di bidang intrakurikuler maupun Ekstrakurikuler


9. Memakai seragam sekolah dengan :
·     Senin s/d Selasa  , Celana Penjang /Rok biru dan kemeja putih lengan panjang ( perempuan ) dan lengan pendek ( Laki-laki ),pakai Peci bagi laki-laki dan menggunakan Kerudung Putih bagi perempuan yang sudah menjadi ketentuan sekolah, bagi perempuan wajib menggunakan kaos dalam atau singlet
·     Rabu s/d Kamis , Memakai Celana/rok Biru dan baju Batik, pakai Peci bagi laki-laki dan menggunakan Kerudung Putih bagi perempuan yang sudah menjadi ketentuan sekolah, bagi perempuan wajib menggunakan kaos dalam atau singlet
·     Pada Hari jum’at khusus Siswa/Siswi wajib memakai celana/rok coklat tua dan baju muslim/muslimah ( koko ) lengan panjang berwarna putih dan menggunakan peci ( laki-laki ) / kerudung coklat ( perempuan ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·      Sabtu, memakai seragam Pramuka Lengkap (dilengkapi dengan dasi pramuka/kacu ).
10. Mengikuti upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah,kecuali  bagi yang sakit harus ( izin guru piket) dengan seragam lengkap dang menggunakan Peci/kerudung yang telah ditentukan
11. Ketika mengikuti pelajaran olahraga siswa wajib memakai seragam olahraga sesuai dengan yang ditentukan  oleh sekolah.
12. Membawa kartu identitas siswa  (KTP/ Kartu Pelajar)
13. Jika mengadakan Kegiatan Ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah dan didampingi oleh Pembina ekstrakurikuler
14. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan siswa maupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
15. Menjaga Keutuhan dan kebersihan kelas serta alat –alat inventaris sekolah dan milik pribadi


II. PELANGGARAN DAN SANKSI

A.  Pelanggaran

1.    Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah ,termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara (poin 5)
2.    Memakai sandal atau sepatu yang di pakai tidak semestinya dilingkungan sekolah  mulai jam pertama sampai jam terakhir (Poin 5)
3.    Siswa Putra  :
·         Berambut Panjang atau gondrong (Poin 5)
·         Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar ( Poin 5)
·         Memakai anting dan gelang (Poin 5)
·         Memakai Kalung (Poin 5)
·         Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk di pakai (poin 5)
4.    Untuk Putri  :
·         Memakai make up yang berlebihan  (poin 5)
·         Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan (poin 5)
·         Memakai kerudung yang tidak sesuai seragam sekolah (poin 5)
5.    Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa ( Poin 10 )
6.    Menerima Tamu di sekolah saat KBM tanpa Izin guru piket (poin 5)
7.    Melakukan perbuatan yang bertentangan denagn norma susila seperti :
·         Bermain Kartu/ Judi ( Poin 50 )
·         Berbuat asusila (poin 50 – 100)


·         Membuang sampah sembarangan (poin 50 )
·         Makan sambil berjalan ( poin 20)
8.   Berlaku tidak sopan , menghina atau membangkang ,melawan terhadap kepala sekolah ,guru dan karyawan  (poin 50 – 100)
9.   Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau guru,karyawan  untuk kepentingan individu atau kelompok (poin 50 – 100)
10. Melakukan kecurangan saat ulangan umum , ulangan harian , atau ujian lainnya ( poin 10 )
11. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu (20 – 50)
12. Menyalahgunakan,mengambil,atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah  ( poin 50 – 100)
13. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau milik sekolah  baik sengaja maupun tidak sengaja  ( poin 20 – 100)
14. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75 )
15. Melakukan penendangan atau penamparan  atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik secara langsung ataupun menggunakan benda ( p0in 40 – 100 )
16. Melakukan perkelahian baik perorangan atau kelompok terhadap sesame siswa atau orang  lain baik secara langsung ataupun dengan menggunakan benda ( poin 50 -100)
17. Membawa atau menyimpan  atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang  atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan  barang atau bangunan milik sekolah ,individu atau Negara (poin 75 – 100)
18. Membawa atau menyimpan  atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah  ( Poin 50 – 100)
19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah (poin 100)
20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal  yang berhubungan dengan pihak kepolisian di dalam maupun di luar lingkungan sekolah (poin 100)
21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi,atau mengedarkan narkoba,minuman keras atau zat adiktif lainnya termasuk rokok diluar atau didalam lingkungan sekolah  (poin 100)
22. Membawa atau menyimpan buku-buku,novel,dvd,cd,majalah  porno (Poin 100)

B.  SANKSI

1.    BERUPA TEGURAN
·         Bila Bobot poin pelanggaran mencapai 10 di tegur oleh wali kelas
·         Bila Bobot poin pelanggaran mencapai 15 Panggilan orang tua oleh wali kelas
·         Bila Bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)/Waka.kesiswaan

2.    PERINGATAN TERTULIS
·         Bila bobot point pelanggaran mencapai  30 , surat pernyataan di tanda tangani oleh siswa ,orang tua,wali kelas
·         Bila Bobot Point Pelanggaranb  mencapai 40 maka surat pernyataan  di tanda tangani oleh siswa ,orang tua,   wali kelas, dan guru BK ( Bimbingan Konseling )/ Waka.Kesiswaan

3.    PERINGATAN SKORSING
·         Bila Bobot poin pelanggaran mencapai 70 di kenakan skorsing 10 hari efektive
·         Bila Bobot poin Pelanggaran mencapai 85 di kenakan skorsing 15 hari efektive
·         Bila Bobot Point pelanggaran mencapai 90 di kenakan skorsing 20 hari efektive
·         Bila Bobot point pelanggaran mencapai 100 di kembalikan kepada orang tuanya



                                                                                                   Parindu, 1 Juli  2006


                            Mengetahui,                                                                                                                         
Kepala MTs Nurul Huda Parindu                Wa.Ka.Kurikulum                      Wa.Ka.Kesiswaan



Darman,S.Ag                                              Sakedy Sy                                   Puji Setiawan



                        Komite Sekolah                                                             Ketua Yayasan


 
                         Widadyo                                                                      Darman,S.Ag