Universitas Terbuka
Pendidikan Berkarakter
Kamis, 31 Januari 2013
Notulen Rapat
MADRASAH
TsANAWIYAH NURUL HUDA PARINDU
NPSN : 30112339 STATUS TERDAFTAR
Email : mtsnurulhuda2012@gmail.com
Alamat : Jalan Kalimantan Blok C
Sukamulya Kec. Parindu Kab. Sanggau 78561
PWN
NOTULEN RAPAT DINAS
MTs.NURUL HUDA PARINDU
Sifat rapat : Periodik
Hari dan Tanggal : Sabtu, 26 Januari 2013
Rapat dilakukan di : MTs.NURUL HUDA PARINDU,Desa Sukamulya
Rapat dimulai pada jam : 10.00 WIB
Dipimpin oleh : Kepala Madrasah Bpk. Darman,S.Ag
Acara Rapat : Persiapan mengahadapi UAN tahun 2012/2013
MTs.NURUL HUDA PARINDU
Sifat rapat : Periodik
Hari dan Tanggal : Sabtu, 26 Januari 2013
Rapat dilakukan di : MTs.NURUL HUDA PARINDU,Desa Sukamulya
Rapat dimulai pada jam : 10.00 WIB
Dipimpin oleh : Kepala Madrasah Bpk. Darman,S.Ag
Acara Rapat : Persiapan mengahadapi UAN tahun 2012/2013
Peningkatan disiplin Siswa/Siswi
MTs.Nurul Huda Parindu
Penambahan
Guru Bidang Studi Penjasorkes ( Bpk.Sabar,S.Pd )
Pelaksanaan
peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Les
Komputer untuk para Siswa/Siswi MTs.Nurul Huda Parindu,
MA
Darul Hidayah juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.
Acara
OOSN 2013.
Yang hadir dalam rapat : Kepala
Madrasah beserta Dewan Guru
Rapat dimulai tepat pada jam 10.00 wib dan langsung dipimpin oleh Kepala Madrasah
Segera dilakukan pelaksanaan Les
Mata Pelajaran yang diUANkan.
Biaya untuk pembayaran Guru Les
disamakan dengan tahun lalu.
Kepala Madrasah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran semua guru serta pegawai / karyawan yang datang tepat pada waktunya sehingga rapat dapat dimulai sesuai dengan rencana.
Perlu ditingkatkan kedisiplinan Siswa/Siswi seperti seringnya terlambat datang ke Sekolah (terutama bagi siswa), terlambat masuk ke kelas pada saat bel berbunyi, kurangnya perhatian wali kelas terhadap kelasnya, prilaku siswa,kebersihan kelas, serta pakaian seragam.
Kepala Madrasah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran semua guru serta pegawai / karyawan yang datang tepat pada waktunya sehingga rapat dapat dimulai sesuai dengan rencana.
Perlu ditingkatkan kedisiplinan Siswa/Siswi seperti seringnya terlambat datang ke Sekolah (terutama bagi siswa), terlambat masuk ke kelas pada saat bel berbunyi, kurangnya perhatian wali kelas terhadap kelasnya, prilaku siswa,kebersihan kelas, serta pakaian seragam.
Siswa bermasalah atas nama : Ponirin
( Kelas VIII ).
Atas hal-hal tersebut diatas, dimohon perhatian guru dan pegawai untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk mencapai usaha-usaha tersebut, maka diminta usul dan saran dari para Bapak/Ibu.
Guru-guru yang memberikan usulan dan saran :
Bpk.Puji Setiawan
Ibu Suhartini,S.Ag
Atas hal-hal tersebut diatas, dimohon perhatian guru dan pegawai untuk meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk mencapai usaha-usaha tersebut, maka diminta usul dan saran dari para Bapak/Ibu.
Guru-guru yang memberikan usulan dan saran :
Bpk.Puji Setiawan
Ibu Suhartini,S.Ag
Ibu Khomsaroh Yuliani
Bpk.Sakedi Sy
Bpk.Abdul Rahmat Hidayatullah,S.Pd
Bapak Puji Setiawan,memberikan saran supaya dilakukan pemanggilan orang tua siswa atas nama Ponirin ( Kelas VIII ),jika dikemudian hari tidak terjadi perubahan pada prilaku anak tersebut maka dengan sangat terpaksa anak tersebut akan dikembalikan kepada Orang tua Siswa tersebut.
Bapak Puji Setiawan,memberikan saran supaya dilakukan pemanggilan orang tua siswa atas nama Ponirin ( Kelas VIII ),jika dikemudian hari tidak terjadi perubahan pada prilaku anak tersebut maka dengan sangat terpaksa anak tersebut akan dikembalikan kepada Orang tua Siswa tersebut.
Ibu Suhartini,S.Ag,memberikan saran supaya untuk pemanggilan Orang Tua Siswa tersebut perlu dipersiapkan bukti fisik tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Siswa tersebut agar diketahui oleh Orang Tua Siswa tersebut.
Ibu Khomsaroh Yuliani,memberikan
saran supaya anak tersebut diberikan pengarahan lebih lanjut untuk perubahan
lebih baik pada diri Siswa tersebut.
Bpk.Sakedi,Sy,memberikan saran menambahkan
dan menegaskan apa yang sudah disampaikan oleh Bpk.Puji Setiawan.
Bpk.Abdul Rahmat
Hidayatullah,S.Pd,menanggapi permintaan Siswa/Siswi kelas IX untuk bisa
bergabung dengan kelas VIII.
MTs.Nurul Huda Parindu mengikuti
OOSN 2013,dan segera untuk dibina bagi yang mengikuti kegiatan OOSN 2013
tersebut.
Tanggapan dari Kepala Madrasah atas
saran-saran diatas adalah:
Akan dipertimbangkan mengenai saran tentang Siswa bermasalah dan akan dikonfirmasikan dengan pihak-pihak yang terkait, seperti orang tua siswa tersebut sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Akan dipertimbangkan mengenai saran tentang Siswa bermasalah dan akan dikonfirmasikan dengan pihak-pihak yang terkait, seperti orang tua siswa tersebut sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
dilaksanakan di Gedung MTs.Nurul Huda Parindu pada hari Minggu,10 Februari 2013
pukul 07.00 WIB.Undangan Pengurus Yayasan,Orang Tua murid, Siswa/Siswi PAUD
Nurul Huda Parindu dan Siswa/Siswi MA Darul Hidayah.
Pelaksanaan Les komputer
dilaksanakan pada saat jam pelajaran dan diluar jam pelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi.Pembiayaan Les Komputer di luar pelajaran ditentukan
oleh Pengelola.
Sebelum rapat ditutup, Kepala
Madrasah meminta kepada notulis untuk membacakan kembali keputusan-keputusan
yang telah diambil dan berharap agar setelah dilaksanakannya rapat ini, guru
serta pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Setelah dibacakan keputusan rapat dan tidak ada perubahan, maka Kepala Madrasah menyatakan terima kasih dan menutup rapat dinas tersebut.
Rapat ditutup pada jam 11.36 WIB.
Setelah dibacakan keputusan rapat dan tidak ada perubahan, maka Kepala Madrasah menyatakan terima kasih dan menutup rapat dinas tersebut.
Rapat ditutup pada jam 11.36 WIB.
Mengetahui dan menyetujui Sukamulya,26 Januari 2013
Kepala Madrasah Pembuat Notula
D A R M A N , S.Ag. S U P O Y O
Tata Tertib Siswa/Siswi MTs Nurul Huda Parindu
Assalamu'alaikum wr.wb.
Guna berlangsungnya proses Belajar Mengajar dengan nyaman dan dalam situasi yang kondusif maka dari itu kami perlu membuat Tata Tertib ini.
Mudah-mudahan dapat ditaati dengan seksama.
Trim's................
Wassalamu'alaikum wr.wb.
TATA TERTIB MTS NURUL HUDA PARINDU
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH SISWA MTS NURUL HUDA PARINDU
I.HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
A. HAK-HAK SISWA
1. Mengikuti Kegiatan Belajar
mengajar (KBM) dengan baik
2. Berbuat sesuatu yang
berguna untuk memajukan diri sendiri,sekolah maupun organisasi Siswa Intra
Sekolah
3.
Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya
sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler
yang ada di MTS Nurul Huda Parindu
4.
Mendapatkan Informasi,bimbingan ,kasih sayang atau perhatian dan perlindungan
dari sekolah melalui wali kelas,BK,Guru, dan Karyawan MTS Nurul Huda Parindu secara Adil
5. Memberikan saran dan Kritik yang membangun
terhadap kebijaksanaan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
6. Melakukan Pembelaan
terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
B. KEWAJIBAN SISWA
1. Mentatati TATA TERTIB yang
ada
2. Mengikuti Program sekolah
3. Hadir di sekolah paling
lambat pukul 6.50 wib sampai selesai kegiatan sekolah pukul 12.20 wib
Kecuali Hari
Jum’at sampai jam 11.00 wib ataupun ada kegiatan Ekstrakurikuler yang didikuti
sampai pukul 17.00 wib.
4. Siswa yang tidak mengikuti
KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) :
· Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s/d 2
Hari maka orang tua /wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
· Sakit
selama lebih dari 2 Hari wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
· Keperluan
Lain selama lebih dari 2 hari, maka wali murid
wajib datang kesekolah untuk mengurus perizinannya kepada wali kelas
5. Siswa yang terpaksa
meninggalkan KBM :
· Sakit
harus mendapat Izin dari guru pengajar atau piket
· Keperluan keluarga harus mendapat izin dari
guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua
siswa
·
Keperluan yang berkaitan
dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar ,piket, dan
Pembina Ekstrakurikuler
· Dijemput sebelum jam pelajaran selesai, maka
penjemput wajib melapor kepada guru
piket dan menyerahkan Kartu Tanda Identidas Penjemput
6.
Berprilaku baik,jujur, dan hormat kepada
Kepala Sekolah,Guru,Karyawan,dan sesama Siswa di Lingkungan MTs Nurul Huda Parindu
7. Berperan aktif menciptakan
suasana Kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
8. Menjaga
nama baik almamater sekolah dan berupaya meningkatkan prestasi,baik di bidang
intrakurikuler maupun Ekstrakurikuler
9.
Memakai seragam sekolah dengan :
· Senin s/d Selasa , Celana Penjang /Rok biru dan kemeja putih
lengan panjang ( perempuan ) dan lengan pendek ( Laki-laki ),pakai Peci bagi
laki-laki dan menggunakan Kerudung Putih bagi perempuan yang sudah menjadi
ketentuan sekolah, bagi perempuan wajib menggunakan kaos dalam atau singlet
· Rabu s/d Kamis , Memakai Celana/rok Biru
dan baju Batik, pakai Peci bagi laki-laki dan menggunakan Kerudung Putih bagi
perempuan yang sudah menjadi ketentuan sekolah, bagi perempuan wajib
menggunakan kaos dalam atau singlet
· Pada Hari jum’at khusus Siswa/Siswi wajib
memakai celana/rok coklat tua dan baju muslim/muslimah ( koko ) lengan panjang
berwarna putih dan menggunakan peci ( laki-laki ) / kerudung coklat ( perempuan
) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
· Sabtu, memakai seragam Pramuka Lengkap
(dilengkapi dengan dasi pramuka/kacu ).
10.
Mengikuti upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan
sekolah,kecuali bagi yang sakit harus (
izin guru piket) dengan seragam lengkap dang menggunakan Peci/kerudung yang
telah ditentukan
11.
Ketika mengikuti pelajaran olahraga siswa wajib memakai seragam olahraga sesuai
dengan yang ditentukan oleh sekolah.
12. Membawa kartu identitas siswa
(KTP/ Kartu Pelajar)
13.
Jika mengadakan Kegiatan Ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai
menginap harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah dan
didampingi oleh Pembina ekstrakurikuler
14.
Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan
siswa maupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin
dari Kepala Sekolah
15. Menjaga Keutuhan dan kebersihan kelas serta alat –alat inventaris
sekolah dan milik pribadi
II. PELANGGARAN DAN SANKSI
A. Pelanggaran
1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai
dengan ketentuan sekolah ,termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta
atribut upacara (poin 5)
2. Memakai sandal atau sepatu yang di pakai
tidak semestinya dilingkungan sekolah
mulai jam pertama sampai jam terakhir (Poin 5)
3. Siswa Putra :
· Berambut Panjang atau gondrong (Poin 5)
·
Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk
ukuran pelajar ( Poin 5)
·
Memakai anting dan gelang (Poin 5)
·
Memakai Kalung (Poin 5)
·
Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk di pakai
(poin 5)
4. Untuk Putri :
·
Memakai make up yang berlebihan
(poin 5)
·
Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan (poin 5)
·
Memakai kerudung yang tidak sesuai seragam sekolah (poin 5)
5. Bersikap tidak sopan
terhadap sesama siswa ( Poin 10 )
6. Menerima Tamu di sekolah
saat KBM tanpa Izin guru piket (poin 5)
7. Melakukan perbuatan yang
bertentangan denagn norma susila seperti :
·
Bermain Kartu/ Judi ( Poin 50 )
·
Berbuat asusila (poin 50 – 100)
·
Membuang sampah sembarangan (poin 50 )
·
Makan sambil berjalan ( poin 20)
8. Berlaku tidak sopan , menghina atau
membangkang ,melawan terhadap kepala sekolah ,guru dan karyawan (poin 50 – 100)
9.
Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala
Sekolah atau guru,karyawan untuk
kepentingan individu atau kelompok (poin 50 – 100)
10. Melakukan kecurangan saat ulangan umum , ulangan harian , atau
ujian lainnya ( poin 10 )
11. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu (20 – 50)
12.
Menyalahgunakan,mengambil,atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang
orang lain atau milik sekolah ( poin 50
– 100)
13.
Melakukan perusakan barang milik orang lain atau milik sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja ( poin 20 – 100)
14. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa
tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75 )
15.
Melakukan penendangan atau penamparan
atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama
siswa atau orang lain baik secara langsung ataupun menggunakan benda ( p0in 40
– 100 )
16.
Melakukan perkelahian baik perorangan atau kelompok terhadap sesame siswa atau
orang lain baik secara langsung ataupun
dengan menggunakan benda ( poin 50 -100)
17.
Membawa atau menyimpan atau
menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolah yang
dapat mengancam bahaya jiwa orang atau
menghancurkan atau menimbulkan kerusakan
barang atau bangunan milik sekolah ,individu atau Negara (poin 75 – 100)
18. Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah ( Poin 50 – 100)
19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan
sekolah (poin 100)
20.
Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah (poin 100)
21.
Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi,atau mengedarkan narkoba,minuman keras
atau zat adiktif lainnya termasuk rokok diluar atau didalam lingkungan
sekolah (poin 100)
22. Membawa atau menyimpan buku-buku,novel,dvd,cd,majalah porno (Poin 100)
B. SANKSI
1. BERUPA TEGURAN
· Bila Bobot poin
pelanggaran mencapai 10 di tegur oleh wali kelas
· Bila Bobot poin
pelanggaran mencapai 15 Panggilan orang tua oleh wali kelas
· Bila Bobot poin
pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan
Konseling)/Waka.kesiswaan
2. PERINGATAN TERTULIS
· Bila bobot point
pelanggaran mencapai 30 , surat
pernyataan di tanda tangani oleh siswa ,orang tua,wali kelas
· Bila
Bobot Point Pelanggaranb mencapai 40
maka surat pernyataan di tanda tangani
oleh siswa ,orang tua, wali kelas, dan
guru BK ( Bimbingan Konseling )/ Waka.Kesiswaan
3. PERINGATAN SKORSING
· Bila Bobot poin
pelanggaran mencapai 70 di kenakan skorsing 10 hari efektive
· Bila Bobot poin
Pelanggaran mencapai 85 di kenakan skorsing 15 hari efektive
· Bila Bobot Point
pelanggaran mencapai 90 di kenakan skorsing 20 hari efektive
· Bila Bobot point
pelanggaran mencapai 100 di kembalikan kepada orang tuanya
Parindu, 1 Juli 2006
Mengetahui,
Kepala MTs Nurul Huda
Parindu Wa.Ka.Kurikulum Wa.Ka.Kesiswaan
Komite Sekolah Ketua Yayasan
Widadyo Darman,S.Ag
Langganan:
Postingan (Atom)